Prosedur Beli Rumah dengan Over Kredit KPR

over kredit kpr

Untuk kamu yang sudah mempunyai penghasilan, mempunyai keinginan untuk dapat memiliki sebuah rumah merupakan hal yang wajar. Hal tersebut tentunya penting sekali untuk kamu pikirkan sedari dini saat kamu mulai mendapatkan penghasilan tetap dari pekerjaan yang sedang kamu lakukan. 

Tentu saja untuk membeli rumah kamu harus memiliki dana yang cukup besar. Oleh karena itu, sejak awal persiapkanlah dana tersebut dan pertimbangkan untuk membeli rumah jika kamu masih muda karena itu merupakan hal yang baik, apalagi untuk kamu yang sudah bekerja. 

Kamu pasti tahu jika rumah merupakan salah satu investasi dan juga aset yang banyak diminati oleh masyarakat. Bukan soal kebutuhan saja, tetapi rumah juga mempunyai nilai yang cukup stabil untuk kamu jadikan sebagai bentuk investasi dimasa depan. 

Harga Rumah Condong Mengalami Kenaikan 

Tidak menjadi rahasia lagi jika harga properti saat ini mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sehingga menunda-nunda untuk membeli rumah sangat tidak dianjurkan karena harga nya semakin mahal. Namun, tidak semua rumah harga nya mahal, hal tersebut tergantung pada lokasi, tipe rumah, dan faktor lainnya. 

Karena harga rumah yang mahal membuat masyarakat yang ingin membeli merasa kesulitan. Jika budget yang kamu punya tidak cukup untuk membeli rumah secara cash, maka kamu bisa mempertimbangkan kembali untuk mengajukan layanan Kredit Rumah Kepemilikan atau biasa disebut dengan KPR. 

Layanan ini banyak sekali dipilih oleh masyarakat karena menjadi solusi untuk bisa mempunyai rumah meskipun harus mencicil dengan jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, membeli rumah dengan menggunakan layanan KPR ini juga memerlukan sejumlah down payment atau biasa disebut dengan DP maupun uang muka. 

Take Over KPR dan Prosedurnya

Jika berminat untuk membeli rumah secara KPR, kamu mungkin bisa mempertimbangkan pilihan untuk memiliki rumah KPR yang telah di take over oleh si pemilik rumah. 

Take over KPR adalah sebuah kegiatan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari si pemilik rumah kepada pihak bank yang dilakukan menggunakan perjanjian sah berdasarkan hukum dan juga ketentuan yang berlaku. Take over dapat dilakukan yang bertujuan untuk membeli sebuah rumah, mendapatkan bunga yang ringan dan membutuhkan uang secara mendesak. 

Prosedur take over KPR pastinya harus memiliki surat perjanjian, jadi kedua pihak yang terlibat tidak akan mengalami kerugian, baik untuk saat ini ataupun di masa depan. Di dalam pengerjaannya, ada beberapa macam take over KPR yang lumrah dilakukan dan terjadi di KPR, seperti yang ada berikut ini: 

Take Over Antar Bank 

Pada umumnya take over antar bank ini dilakukan oleh mereka yang ingin mendapatkan potongan bunga KPR agar lebih ringan. Hal tersebut pada dasarnya dilakukan karena ada tawaran dari bank yang lebih menguntungkan, sehingga mereka akan memilih untuk melakukan KPR yang baru lalu melakukan take over di KPR sebelumnya yang mereka punya. 

Syarat take over KPR antar Bank: 

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Bukti penghasilan tetap perbulan

Selain persyaratan standar di atas, bank juga akan meminta sertifikat rumah yang ingin di take over, karena take over hanya bisa dilakukan jika kamu sudah mempunyai sertifikat rumah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai jaminan dari kredit yang kamu ajukan. 

Dengan demikian, maka proses take over hanya dapat dilaksanakan jika kamu sudah mempunyai masa cicilan selama setahun yang dimana setelah masa itu maka sertifikat rumah sudah terbit dan dipegang oleh bank. 

Dan jika sertifikat sudah dipegang oleh bank yang kamu gunakan, maka itu lebih baik karena bisa mempercepat dan mempermudah proses take over. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka selanjutnya bank akan melakukan proses take over. Untuk hal ini biasanya bank akan menganalisa kredit dan proses appraisal atau menghitung ulang untuk nilai rumah yang ingin kamu take over tersebut. 

Pilih Take Over yang Menguntungkan 

Pada dasarnya melakukan take over KPR dilakukan untuk mendapatkan beberapa keuntungan saat pengajuan KPR ke bank. Namun, perlu kamu ingat jangan sampai kamu melakukan take over yang salah dan membuat kamu merasa rugi. Sebelumnya kamu harus hitung dan pertimbangkan kembali berapa besar keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari take over KPR ini. Pilihlah cara yang aman dan juga yang bisa menjamin semua hakmu di masa nanti dari rumah yang ingin kamu beli. 

Nah, itu tadi beberapa prosedur jika kamu ingin mengajukan over kredit rumah KPR yang akan membantu mu untuk mencicil rumah dengan bunga yang rendah. Tunggu apa lagi, tidak perlu ragu karena sekarang juga kamu bisa datang langsung ke bank untuk mengajukan over kredit KPR. Selamat mencoba!