
Jika Anda yang memiliki rumah susun atau apartemen memang untuk saham yang ada tersebut berbeda apabila Anda membeli rumah, terutama pada sertifikat hak milik (SHM). ketika Anda mempunyai SHM berarti Anda sebagai pemilik semuanya termasuk dalam hal ini bangunan dan tanah yang ada sesuai dengan ketentuan yang sudah tertera pada sertifikat yang ada.
Namun, hal ini berbeda dengan SHM Apartemen yang kebutuhannya tidak sama seperti Anda membeli rumah. Karena dalam apartemen untuk suratnya bersifat terpisah dan mempunyai batasan yang sesuai dengan ruangan dan dinding yang Anda miliki tersebut. Dengan demikian, apakah sertifikat apartemen bisa dijadikan sebagai jaminan utang? Simak penjelasannya.
Aturan Utang Mengenai Apartemen
Ada beberapa pertanyaan yang membuat banyak orang masih bingung mengenai sertifikat kepemilikan apartemen masih bisa digunakan untuk utang atau belum. Dalam tahap ini tentunya pada kesempatan kali ini harus menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk Anda harus bisa memastikan dan memahaminya dengan jelas dan menyeluruh untuk diketahui.
Jika Anda yang mempunyai apartemen dan harus untuk jaminan utang, maka sangat penting untuk memahaminya dengan jelas. Dalam tahap ini sebenarnya Anda bisa menggunakan dan memaksimalkan semuanya secara jelas, karena apartemen sendiri bisa Anda jadikan jaminan apabila Anda hendak ingin menggunakannya sebagai utang nantinya dengan jelas.
Apabila Anda ingin memanfaatkannya sebenarnya sudah sangat bisa digunakan untuk pinjam kebutuhan utang yang ada, sehingga membuat Anda bisa memaksimalkannya. Karena dalam tahap ini Anda bisa menggunakan sertifikat hak milik apartemen yang harus Anda lakukan dan perhatikan dengan jelas, karena apartemen bisa Anda optimalkannya dengan menyeluruh.
Jaminan Utang Telah Diatur Undang-Undang
Pasal 12
Sebenarnya untuk Anda yang ingin menjadikan utang sebagai jaminan telah diatur dengan pasal 12 ayat Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985 menjadikan sertifikat apartemen tersebut bisa Anda gunakan untuk jaminan pinjaman atau kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan yang diinginkan untuk memenuhi semuanya secara menyeluruh.
Dalam aturan ini telah disesuaikan dengan sangat jelas, karena berdasarkan pada UU RS yang ada hanya mengatur mengenai jaminan tanah saja. Tetapi sekarang ini Anda bisa menggunakannya sebagai jaminan yang ada pada tanah tersebut Anda bisa memaksimalkan dan memanfaatkannya semuanya secara menyeluruh mengenai bangunan yang ada diatasnya.
Mengenai aturan yang ada tersebut bukan lagi sebagai tanah yang dijadikan sebagai jaminan, karena telah diatur dalam tahap itu bangunan atau apartemennya yang diperuntukkan sebagai jaminan yang ada tersebut untuk Anda pahami dan ketahui semuanya secara menyeluruh.
Hal ini diperuntukkan untuk pemenuhan dalam pembangunan apartmen tersebut.
Prosesnya nantinya semuanya kredit yang diberikan tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak langsung keluar semuanya. Karena didasarkan pada perhitungan yang ada terkait dengan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang ada. Sehingga dalam pasal 12 ini telah ditentukan dan disesuaikan untuk pemenuhan kredit yang ada.
Pasal 13
Tidak hanya terdapat dalam pasal 12 saja aturan Undang – Undang ini juga terdapat pada pasal 13 yang menyatakan kalau apartemen atau rumah susun tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan kredit yang dibutuhkan. Hal ini tertuang dalam pasal 12 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985 yang hak atas satuan rumah tersebut bisa menjadi jaminan hutang yang terbebani.
Semuanya dalam tahap ini yang berkaitan dengan hak tanggungan baik dalam tanah hal miliki atau hak guna terhadap bangunannya yang menjadi tanggungan bukan tanahnya. Tetapi satuan rumah yang telah dihuni atau disusun tersebut, sehingga apabila Anda mempunyai apartemen dapat mengajukan kredit untuk pelunasan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Prosesnya hampir sama dengan Anda yang ingin memiliki rumah, karena membeli Apartemen dapat dilakukan dengan sistem KPR atau Kredit Pemilik Rumah. Sehingga semuanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan yang ada sesuai dengan kesanggupan yang ada. Oleh karena itu, jika Anda tertarik membeli apartemen bisa mengajukan kreditnya menyeluruh.
Dokumen Untuk Pengajuan
Apabila Anda tertarik untuk mengajukan kredit atau pengajuan utang yang diinginkan, tentunya Anda harus bisa menyesuaikannya menjadi SHM atau satuan rumah susun atau SHM Sarusun. Dalam tahap ini jika Anda ingin untuk pengajuan kredit atau utang tersebut terlebih dahulu untuk mengurus dan memilikinya untuk pemenuhan kebutuhannya.
Dalam tahap ini Anda harus memperhatikan identitas permohonan yang ada, salinan terkait SHM sarusun yang ada, dan akta pembebanan terkait hak tanggungannya. Dengan demikian proses ini harus Anda lakukan untuk pengajuan utang yang diinginkan. Karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2021.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap mengenai sertifikat apartemen bisa Anda gunakan dan manfaatkan untuk kebutuhan pinjaman kredit atau utang yang diinginkan. Sehingga Anda harus bisa menyesuaikan biaya dan kesanggupan kedepannya.