Tips Terhindar Dari Mafia Tanah

Beberapa waktu lalu sempat viral dan heboh di medsos tentang kasus artis Nirina Zubir dan  ibunya yang menjadi korban praktek dari mafia tanah. Memang  menjadi korban penipuan oleh sindikat mafia tanah merupakan pengalaman yang sangat  tidak disangka, Dengan melihat kasus yang menimpa Nirina Zubir ini banyak orang yang kemudian menjadi aware dengan masalah mafia tanah dan berhati hati dalam mengelola aset aset dan dokumen dokumen penting tanah mereka, Agar tidak menjadi korban dari mafia tanah yang semakin meresahkan ini maka ada beberapa tips yang perlu diperhatikan 

1. Jaga Sertifikat Tanah baik baik

Sertifikat tanah sebagai dokumen yang sangat penting harus mendapat perlakuan yang hati hati juga, jangan menyimpan ,diurus atau diberikan serta dipinjamkan secara sembarangan. Saat sendang mengurus tanah jangan pernah sekali kali meminjamkan atau memberikan sertifikat tanah kita pada sembarangan orang. Hampir semua kasus yang melibatkan mafia tanah diawali karena keteledoran para pemilik sertifikat tanah yang dengan sengaja meminjamkan atau memberikan surat tanahnya kepada orang yang tidak dikenal baik. Selain itu juga pastikan sertifikat tanah tersimpan di tempat yang aman dan hanya kita sendiri yang mengaksesnya

2. Cek keaslian sertifikat tanah

Tips ini sangat perlu dilakukan saat ingin membeli tanah, saat hendak membeli tanah , cek dengan teliti sertifikat tanahnya  dan pastikan kalau sertifikatnya adalah asli, untuk mengecek apakah sertifikat tanah asli atau bukan bisa lewat website Badan Pertanahan nasional ( BPN ) atau datang langsung ke kantornya. Dengan memastikan bahwa tanah yang hendak dibeli memiliki sertifikat tanah yang asli ,hal ini akan menghindarkan dari modus penipuan oleh sindikat mafia tanah yang akan membuat kerugian besar seperti kehilangan tanah

3. Hindari membeli tanah girik

Masih berhubungan dengan membeli tanah , saat membeli tanah hindari membeli tanah girik. Tanah girik adalah tanah atau lahan yang status kepemilikannya  hanya berdasarkan sebentuk surat  sebagai bukti hak  penguasaan,  belum berbentuk sebagai sertifikat tanah yang resmi. Biasanya bukti girik tanah ini diperoleh turun temurun. Membeli tanah yang belum memiliki sertifikat secara resmi tentu sangat beresiko tinggi  karena tidak ada bukti kuat dan resmi yang berlandaskan hukum . maka agar tak terjebak pada hal hal yang merugikan dikemudian hari sangat disarankan agar tidak membeli tanah girik yang belum bersertifikat resmi

4. Hindari membeli tanah sengketa

Selain menghindari tanah girik, hal lain yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah adalah dengan secara cermat  meneliti sejarah dan asal usul tanah yang hendak dibeli, jangan sekali kali membeli tanah yang sedang ada permasalahan, misalnya tanah yang sedang jadi rebutan  atau sengketa. Jangan Mudah percaya jika dibilang bahwa semua urusan sudah terselesaikan  tanpa adanya bukti yang jelas dan sah mengenai tanah yang  hendak dibeli

5. Mencari Notaris yang sudah mempunyai reputasi baik dan terpercaya

Tips selanjutnya agar terhindar dari menjadi korban mafia tanah adalah mencari notaris yang mempunyai reputasi baik dan  terpercaya,karena ternyata disinyalir ada notaris yang menjadi sindikat mafia tanah. Oleh karena itu diharapkan hati hati dalam memilih  notaris untuk mengurus tanah. Cek profil  dari notaris yang hendak dipakai jasanya  , sejak tahun berapa mereka berdiri, siapa saja klien kliennya, jangan mudah percaya pada notaris yang  ditawarkan orang tanpa dicermati dulu dengan baik agar terhindar dari sindikat mafia tanah.

6. Tanda batasan fisik yang jelas dari tanah yang dimiliki atau hendak dibeli

Selain memiliki sertifikat tanah yang resmi dan asli , senalanjuta yang perlu  diperhatikan adalah batasan tanah  yang pasti untuk menandakan luasan tanah , dimana tanda fisik ini bisa berupa patok batu yang jelas ataupun pagar yang jelas. Ketidak jelasan dari batasan  luasan tanah akibat tidak adanya tanda fisik yang jelas akan dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk membuat sertifikat tanah palsu yang dengan cara memecah area luasan tanah yang dimiliki seseorang

7. Akta jual beli tanah

Selain sertifikat dan  bukti tanda batas yang jelas dari tanah, hal lain yang juga perlu dibuat untuk bukti kepemilikan tanah adalah dengan membuat akta  jual beli tanah untuk memperjelas asal usul tanah yang dimiliki seseorang dan bisa dijadikan  bukti transaksi yang  sah di mata hukum. Akta jual beli tanah ini akan memudahkan saat mengurus balik nama. Dengan adanya akta jual beli tanah ini akan mempersulit mafia  tanah untuk bermain main dengan tanah  yang kamu miliki

8. Bertemu secara langsung dengan pembeli atau penjual tanah

Saat sedang mengadakan transaksi jual beli tanah, entah kamu seBagai pihak pembeli atau penjual , maka mintalah untuk selalu bertemu langsung dengan yang punya tanah sebagai penjual atau orang yang membeli tanah. Jika  salah satu dengan tanpa alasan yang jelas minta untuk bertemu dengan pihak ketiga atau perantara maka wajib untuk menolak,karena bisa saja pihak ketiga itu adalah bagian dari sindikat mafia tanah yang sedang mengincar tanah kamu, maka berhati-hatilah.